Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Visi : 

Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang  Bersih Dari Korupsi
 
Misi: 

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan  menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi,  supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran  serta seluruh elemen bangsa

Informasi Alamat Lembaga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300

Subscribe to receive free email updates: